Tentu saya boleh usul: tiap ranting NU mendirikan koperasi.
Kelak, kalau PT tambang batu bara NU sudah berjalan, PT tersebut 'go public terbatas'. Semua koperasi ranting NU menjadi pemegang saham di PT tersebut.
Status PT pun berubah menjadi perusahaan publik tanpa harus memperdagangkan saham di lantai bursa.
Dengan demikian PT tambang batu bara NU akan tunduk pada UU Pasar Modal. Termasuk punya kewajiban taat pada asas keterbukaan. Lebih transparan.(Dahlan Iskan)
Kategori :