KPU Empat Lawang Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan pengundian nomor urut untuk pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Empat Lawang tahun 2024.-Foto: dok/Rel.-
REL , Empat Lawang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan pengundian nomor urut untuk pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Empat Lawang tahun 2024.
Acara pengundian digelar di halaman kantor KPU Empat Lawang pada Senin (23/9/2024), yang sekaligus menandai kelanjutan proses Pilkada.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Empat Lawang secara resmi menetapkan pasangan H. Joncik Muhammad dan A. Rivai sebagai calon tunggal dalam Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang digelar pada Minggu (22/9/2024).
BACA JUGA:Anak 10 Tahun Terseret Arus Sungai Musi, Ditemukan Meninggal Dunia
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Empat Lawang: 2 Kantor dan 1 kandang ayam Nyaris Ludes Dilalap Api
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menjelaskan bahwa hasil rapat pleno ini mengukuhkan pasangan Joncik-Rivai sebagai satu-satunya calon yang memenuhi syarat untuk bertarung di Pilkada.
“Hasil rapat pleno ini menetapkan pasangan H. Joncik Muhammad dan A. Rivai sebagai calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Eskan.
Dengan penetapan ini, pasangan Joncik-Rivai kini akan mengikuti tahapan selanjutnya, termasuk pengundian nomor urut dan masa kampanye sebelum pemungutan suara.
Penetapan pasangan calon tunggal tersebut sekaligus mengakhiri spekulasi terkait calon lain. Pasangan HBA-Heny, yang semula dirumorkan akan maju, dinyatakan gugur karena terbentur aturan masa jabatan.
BACA JUGA:Ratusan Pelamar CPNS Tersingkir: Apa Penyebabnya?
BACA JUGA:Fauzan Kembali Ditunjuk Sebagai PJ Bupati Empat Lawang, Siap Evaluasi dan Perbaiki Kinerja
"Pasangan HBA-Heny tidak memenuhi syarat karena sudah menjabat dua periode sebagai Bupati Empat Lawang, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024," jelas Eskan.
Lebih lanjut, Eskan mengungkapkan bahwa keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, serta keputusan pengadilan yang telah inkrah sejak Mei 2016, yang menghitung masa jabatan pasangan HBA-Heny sebagai dua periode.
Dengan demikian, pasangan tersebut tidak dapat maju dalam Pilkada 2024 karena telah melampaui batas maksimal masa jabatan.