REL, Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kini tengah memburu Kasi Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga terlibat dalam korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada tahun anggaran 2019-2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkam, tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mengarah kepada tersangka berinisial R, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Tersangka R memiliki sebuah rumah berlantai tiga yang baru saja selesai direnovasi pada tahun 2023, yang beralamat di Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin," ungkap Vanny.
Aliran Dana Korupsi
Lebih lanjut, Vanny menjelaskan bahwa tersangka R diduga menerima aliran dana korupsi sebesar Rp7 miliar selama menjabat sebagai Kasi Keuangan Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Ambil Handphone Yang Sedang Jatuh, Pemuda ini Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Diduga Korban Pembunuhan Ditenggelamkan ke Sungai Musi
Tim penyidik kini berfokus untuk menelusuri apakah dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R atau melibatkan pihak lain.
Dalam upaya mengungkap lebih dalam jaringan korupsi ini, hari ini tim penyidik juga memanggil istri tersangka R, yang berinisial SAM, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Selain itu, tujuh operator Siskeudes dari beberapa desa juga diperiksa untuk memberikan informasi lebih lanjut.
Para saksi tersebut meliputi MT dari Desa Mangsang, SU dari Desa Muara Medak, EYR dari Desa Pulau Gading, NW dari Desa Bayat Ilir, TU dari Desa Medis, DHS dari Desa Kali Berau, dan AW dari Desa Kepayang.
"Ketujuh saksi tersebut diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan agenda pemeriksaan yang mencakup sekitar 20 pertanyaan," tambah Vanny.
Langkah Selanjutnya!
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Kejati Sumsel yang berkomitmen untuk mengusut tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
Dengan bukti-bukti yang semakin kuat, diharapkan penegakan hukum dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.