Terlantarkan Istri dan Anak, Bastian Divonis 10 Bulan Penjara

Jumat 28 Jun 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael
Terlantarkan Istri dan Anak, Bastian Divonis 10 Bulan Penjara

REL, Palembang - Sidang dalam kasus menelantarkan anak dan istri yang menjerat terdakwa Bastian Buay Saputra, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (27/6/2024).

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim Noor Ichwan SH MH, menjelaskan adapun hal-hal memberatkan bahwa terdakwa Bastian Buay Saputra telah menelantarkan istri dan kedua anaknya. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan belum pernah di hukum.

Atas perbuatannya, terdakwa Bastian Buay Saputra, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49a jo Pasal 9 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.

“Menyatakan bahwa perbuatan  terdakwa Bastian Buay Saputra telah melakukan perbuatan menelantarakan anak dan istri. Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara  selama 10 bulan,” tegas majelis hakim, saat membacakan Amar putusan di persidangan.

BACA JUGA:Mobil Marcella Digelap Oleh Teman Orang Tuanya

BACA JUGA:Tipu Warga Rp345 Juta, Kompol Gadungan di Palembang Buka Tambang Ilegal

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Bastian maupun JPU Rila Febriana, menyatakan sikap sama menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelumnya bahwa terdakwa Bastian Buay Saputra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari  Palembang Rila Febriana SH MH dengan pidana penjara selama  selama 10 bulan. (Rls)

Kategori :

Terkini

Jumat 06 Jun 2025 - 22:56 WIB

Rambut Identik

Jumat 06 Jun 2025 - 22:55 WIB

City Siap Rugi Rp1,2 Triliun

Jumat 06 Jun 2025 - 22:52 WIB

Jemaah Shalat Ied Tumpah ke Ampera

Jumat 06 Jun 2025 - 22:45 WIB

Harga Bahan Pokok Stabil

Jumat 06 Jun 2025 - 22:44 WIB

Pemkot dan Pemkab Lahat Jalin MoU