REL, Empat Lawang - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan giat penanganan Perda no 2 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat dan Perda no 7 tahun 2009 tentang penjualan dan pengawasan minuman beralkohol.
Kegiatan yang dilaksanakan, 25 Juni 2024 mengandeng TNI dan Polri dengan target tempat hiburan di Kabupaten Empat Lawang.
Kepala Dinas Satpol PP Empat Lawang Asnan, S.Sos melalui Kabid PPUD Ridho Oktaviano mengatakan, kegiatan penanganan Perda tersebut untuk menciptkan rasa aman dan tentram bagi masyarakat Empat Lawang.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa beberapa tempat hiburan di Empat Lawang khususnya di Kecamatan Tebing Tinggi dan Saling menyediakan minuman keras (Miras) bagi pengunjung," kata Ridho, kemarin.
BACA JUGA:Camat Ulu Musi Serahkan Senpi Rakitan
BACA JUGA:Tim 'Eagle Squad' Polres Musi Rawas Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kabupaten Mura
Benar saja, lanjut Ridho, saat pihaknya bersama TNI dan Polri melakukan razia dibeberapa tempat hiburan ditemukan botol Miras dan mengecek identitas pemilik tempat hiburan.
"Kita berikan teguran keras, kedepan ketika kita dapati ternyata ada yang menjual barang minum keras beralkohol akan kami berikan tindakan tegas berupa penyitaan," tegasnya.
Pihaknya ditambahkan Ridho, menghimbau masyarakat agar menjaga ketertiban umum, ketentraman. Sehingga tercipta kondisi yang kondusif.
"Mari kita sama-sam menjaga kondusifitas diwilayah kita masing-masing. Jika ditemukan oknum yang menggangu ketertiban umum, ketentraman agar dapat melaporkan ke kami dan pihak berwajib," ungkapnya. (dik).