REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO ID - Dua guru sekolah dasar di Padang Pariaman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang pelajar yang diduga dibakar oleh temannya.
Kedua guru tersebut, JW yang merupakan guru olahraga dan AH yang merupakan wali kelas korban, dinilai lalai dalam mengawasi siswa hingga mengakibatkan kematian.
BACA JUGA:Kamu Gak Bisa Buat Logo? Berikut Tempat Jasa Pembuatan Logo Terpecaya !
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan dari ahli hukum pidana yang menyebut bahwa kedua guru tersebut memenuhi unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan karena penyidik masih menunggu kelengkapan berkas perkara.
BACA JUGA:Pj Sekda Pagaralam : Introspeksi Diri Serta Meningkatkan Sinergi dan Kolaborasi
"Kedua tersangka adalah JW, guru olahraga, dan AH, wali kelas korban. Mereka dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa," ujar salah satu penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan guru sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan melindungi siswa di lingkungan sekolah.
Proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlanjut dan menunggu kelengkapan berkas untuk menentukan langkah selanjutnya.(*/Edo)