Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.
Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
BACA JUGA:Warga Barcelona Demo Melawan Overtourism dengan Tembakan Pistol Air
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.
Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah
Demikian terkait dengan pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 sebagai acuan bagi Kanwil Kemenag Provinsi dan satuan pendidikan untuk menyusun kalender pendidikan sesuai dengan pemerintah daerah dan lembaga pendidikan masing-masing.(*)