26 Mei - 14 Juni 2025: Perkiraan Rentang Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap
29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
21 atau 22 Juni 2025: Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Genap
22 Juni - 13 Juli 2025: Libur pembelajaran akhir tahun pelajaran
3. Ketentuan Khusus dalam Kaldik Madrasah 2024/2025
Sebagaimana di awal artikel, Kalender Pendidikan Madrasah terbitkan Ditjen Pendis ini merupakan pedoman bagi Kanwil Kemenag Provinsi dan satuan pendidikan dalam menyusun kalender pendidikan. Karenanya hanya memuat jenis kegiatan secara umum.
BACA JUGA:Leicester City Berusaha Rekrut Matias Soule dari Juventus
Di samping hal tersebut dalam keputusan tersebut juga terdapat ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam penyusunan kalender pendidikan.
Ketentuan-ketentuan khusus itu meliputi:
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk jenjang:
Ml: 35 menit
MTs: 40 menit,
MA/MAK: 45 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut: