REL, Sekayu - Bukannya sekali mencuri. Terduga pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial FP (30), ternyata sudah 7 kali beraksi melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Sekayu.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri kepada awak media.
"Benar, hasil pemeriksaan terhadap tersangka FP (30) warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Ia mengaku sudah 7 kali melakukan aksi curanmor, " ujar Suvenfri, Kamis (14/12/2023).
Ditambahkan Suvenfri, dari ketujuh aksi kejahatan itu. Sebanyak 4 kasus telah dilaporkan ke Polsek Sekayu dan 3 kasus dilaporkan ke Polres Muba.
BACA JUGA:12 Kabupaten/Kota di Sumsel Raih Penghargaan Peduli HAM 2023
BACA JUGA:Songsong Dua Dekade Pembangunan
Suvenfri menambahkan, tersangka FP sendiri berhasil ditangkap di wilayah Desa Ulak Paceh Jaya, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba pada, Rabu (13/12/2023).
"Sebelumnya, tersangka telah melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor milik Eko warga Kecamatan Plakat Tinggi. Pencurian itu dilakukan di halaman parkir gedung olah raga ranggonang sekayu pada, Kamis (19/10/2023) yang lalu, " papar Suvenfri.
Ditegaskan Suvenfri. Atas peristiwa itu. Korban telah melapor ke Polsek Sekayu. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Alhasil, terduga pelaku penadah berinisial FA (26) berhasil diamankan terlebih dahulu pada, Jumat (08/12/2023).
"Informasi yang didapat dari FA terduga penadah. Bahwa, motor curian itu digadaikan tersangka FP ke dirinya senilai Rp 2 juta, " tegasnya.
BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tingkat Lokal
BACA JUGA:Ikut Tumbang! Newcastle United Tutup Perjalanan di Liga Champions
Lalu, setelah dilakukan pengembangan. Pihaknya juga berhasil menangkap FP.
"Dihadapan penyidik, FP mengaku melakukan pencurian sepeda motor, dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Ia juga sudah 7 kali mencuri kendaraan bermotor, " terang Suvenfri.
Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sekayu.