Pelaku Curanmor Sudah 7 Kali Beraksi Mencuri di Wilayah Sekayu

Kamis 14 Dec 2023 - 23:24 WIB
Reporter : Padri
Editor : Padri

"Terhadap tersangka FP akan dijerat dengan pasal 362 KUHP. Sedangkan tersangka FA akan dijerat dengan pasal 480 ayat 1 kuhp. Dimana kasus ini akan terus kita dalami, " pungkas Suvenfri. (rls)

Kategori :