REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama akan menjadikan bimbingan perkawinan (Bimwin) sebagai syarat wajib pernikahan. Kebijakan ini mulai berlaku akhir Juli 2024.
Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan
Direktur Jenderal Bimas Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin, yang memuat kewajiban mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Tujuan bimbingan ini adalah memberikan pembekalan agar calon pengantin memiliki pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas dan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Ketentuan Bimbingan Perkawinan:
1. Peserta: Calon pengantin laki-laki dan perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
2. Metode Pelaksanaan : Bimbingan dapat dilakukan dengan metode klasikal, mandiri, atau virtual.
3. Panduan Metode : Mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 189 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
BACA JUGA:Keren Banget, Ini 6 Rekomendasi Wisata di Sidorejo yang Menarik untuk Dikunjungi
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto, menyatakan bahwa sosialisasi aturan ini dilakukan hingga akhir Juli 2024. "Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," ujarnya melalui situs resmi Kemenag RI.
Setelah sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti bimbingan perkawinan tidak akan bisa mencetak buku nikah. "Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," jelas Suryo.
BACA JUGA:Kemenag RI Permudah Pendaftaran Nikah dengan Simkah: Ini Cara Daftar dan Alurnya
Alasan Bimbingan Perkawinan Wajib
Agus Suryo Suripto menjelaskan empat masalah keluarga di Indonesia yang mendasari kewajiban Bimwin:
1. Tingginya angka perceraian
2. Perkawinan anak