REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Salam lintas agama kini telah diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut MUI, mengucapkan salam dengan cara agama lain bukanlah bentuk toleransi atau moderasi beragama yang dibenarkan.
Mereka menegaskan bahwa pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang sifatnya ubudiah atau peribadatan.
BACA JUGA:Sumpah Keren Banget, Ini 6 Rekomendasi Wisata Budaya di Malang! Ini Ulasanya
"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.
Namun, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag), tetap mengucapkan salam enam agama dalam sebuah acara di Hotel Pullman pada Rabu (10/7).
Acara tersebut juga dihadiri oleh Grand Syekh atau Imam Besar Al Azhar Mesir, Ahmed Al Tayeb, serta perwakilan enam pemuka agama di Indonesia.
"Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat pagi, Shalom, Om Swastiastu, Namo Budaya, Salam Kebajikan, Wei De Dong Tian," ucap Yaqut saat membuka acara, sebagaimana dilaporkan oleh CNN Indonesia.
Yaqut menjelaskan bahwa pengucapan salam lintas agama tersebut dilakukan sebagai bentuk menjaga keharmonisan dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. "Saya perlu sampaikan enam salam ini karena Indonesia memiliki enam agama besar dan ini cara kami memelihara kerukunan dan harmoni antarsesama," ujarnya.
BACA JUGA:Festival Tabut Bengkulu 2024: Meriahkan Kesenian dan Kemanusiaan
Di sisi lain, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menambahkan bahwa salam lintas agama dilakukan bukan untuk merusak akidah antarumat beragama.(*)
,