Jika tidak memenuhi salah satu kriteria di atas, calon penerima dapat mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wilayah setempat dengan syarat pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak melebihi Rp4.000.000 per bulan atau per anggota keluarga tidak melebihi Rp750.000.
Informasi dan Layanan Lebih Lanjut
Kemendikbudristek akan terus memberikan pembaruan mengenai status layanan KIP Kuliah 2024 melalui laman website resminya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman Kemendikbud [di sini](https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn). Masyarakat juga dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman ULT [di sini](https://ult.kemdikbud.go.id/) atau pusat panggilan 177.(*)
BACA JUGA:190.444 Peserta Lulus Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2024 untuk PTN Akademik