REL, Empat Lawang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Empat Lawang pada hari ini, Kamis (18/7/2024).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba dan senjata tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha SH melalui Kepala Seksi Barang Bukti, Aidil Fitriansyah SH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 perkara yang mencakup berbagai jenis kejahatan, antara lain:
BACA JUGA:Arifai Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Kota Gading
BACA JUGA:Bolehkah Pengidap Asma Memelihara Hewan di Rumah?
Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19.799 gram dari 14 perkara.
Ganja sebanyak 2.198,65 gram dari beberapa perkara.
Senjata tajam sebanyak 7 bilah dari 7 perkara.
Barang bukti handphone sebanyak 7 buah dari perkara narkotika dan asusila.
Barang bukti lainya termasuk 1 buah linggis, 1 buah parang, 2 buah dodos dan 1 bilah senjata tajam jenis rambai ayam dari perkara pencurian dan pembunuhan.
Aidil Fitriansyah menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejari Empat Lawang.
Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini, masyarakat dapat lebih memahami proses penegakan hukum dan semakin yakin untuk mempercayakan penyelesaian perkara kepada Kejari Empat Lawang,” jelas Aidil.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Polres Empat Lawang, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Empat Lawang, serta tokoh masyarakat setempat.