REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan penghapusan sistem penjurusan di SMA mulai tahun ajaran 2024-2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka yang memberikan kebebasan kepada siswa untuk memilih mata pelajaran sesuai dengan minat, bakat, kemampuan, dan aspirasi studi lanjut atau karir mereka.
BACA JUGA:Menikmati keindahan Alam Kelingking Beach, Nusa Penida Di Bali
Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, menyatakan bahwa sistem penjurusan otomatis dihapuskan.
"Seorang murid yang ingin berkuliah di program studi teknik dapat fokus pada matematika tingkat lanjut dan fisika tanpa harus mengambil biologi.
Sebaliknya, murid yang ingin berkuliah di kedokteran dapat memilih biologi dan kimia tanpa harus mengambil matematika tingkat lanjut," jelasnya.
BACA JUGA:Geopark Ciletuh, Sukabumi: Keindahan Geologis dan Budaya yang Menakjubkan
Penghapusan penjurusan ini diharapkan dapat mengurangi diskriminasi terhadap murid jurusan non-IPA dalam seleksi nasional mahasiswa baru.
Dengan Kurikulum Merdeka, semua lulusan SMA dan SMK dapat melamar ke semua program studi melalui jalur tes tanpa dibatasi oleh jurusan saat di SMA atau SMK.
SMA Negeri 70 Jakarta telah menerapkan kebijakan ini sejak 2021. Mereka melibatkan guru bimbingan konseling, wali kelas, dan wali murid untuk membimbing siswa kelas 10 dalam memilih mata pelajaran sebelum naik ke kelas 11 dan 12.
BACA JUGA:Mengungkap Keindahan dan Keunikan Lembah Baliem di Pegunungan Jayawijaya
Namun, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dudung Abdul Qadir, mengingatkan bahwa penghapusan penjurusan dapat menimbulkan masalah baru jika tidak disiapkan dengan baik.
"Kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur sekolah harus diperbaiki untuk beradaptasi dengan perubahan sistem ini," ujarnya.
BACA JUGA:Menulusuri Keindahan Alam Pulau Padar ,Nusa Tenggara Timur
PGRI juga meminta Kemendikbudristek untuk mengkaji lebih jauh kebijakan ini secara akademik dan memperhatikan dampaknya terhadap proses pendaftaran kuliah.