REL, Empat Lawang - Bagi anggota DPR yang hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Empat Lawang, harus menyertakan surat pengunduruan diri sebagai anggota DPRD Empat Lawang.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman, belum lama ini.
"Ya harus mengundurukan diri, ketika dia ditetapkan sebagai calon oleh KPU, harus ada surat pengunduruan diri," ungkap Eskan.
Dijelaskan Eskan, tidak ada istilah cuti saat mencalonkan sebagai Bupati/Walikota. Harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPRD.
BACA JUGA:Pj Bupati Terima Audiensi PWI Empat Lawang
BACA JUGA:Gempar! Kemendikbudristek Hapus Sistem Penjurusan di SMA pada Tahun Ajaran 2024-2025
"Ada PKPU nya, PKPU nya nomor 8 pasal 14. Jadi ketia dia ditetapkan sebagai calon bupati, harus sudah ada surat pengunduruan dirinya," jelasnya.
Namun, jika baru sebatas mendaftar tidak perlu membuat surat pengunduran diri. Akan tetapi harus menyertakan surat pernyataan siap mengundurkan diri, ketika sudah ditetatapkan sebagai calon oleh KPU.
"Ketika sudah ditetapkan sebagai calon, dan tidak mengundurkan diri maka yang bersangkutan akan didiskualifikasi," ujarnya.
Begitu juga ditambahkan Eskan, dengan ASN, TNI dan Polri, jika mencalonkan diri sebagai Bupati, Walikokota maupun Gubernur, juga harus mengundrukan diri ketika sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU.
"Ya begitu juga, ketika mereka ditetapkan sebagai pasangan calon, harus melampirkan surat pengunduran diri. Karena PKPU 8 itu dijelaskan, pasal 14 ayat 2 itu mengaturnya seperti itu," ucapnya. (rls)