Tahapan Persiapan Pilkada 2024
Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024. Sebelum mencapai hari pemungutan suara, terdapat beberapa tahapan penting yang harus dilalui, baik dalam persiapan maupun penyelenggaraan pemilihan.
Tahapan persiapan Pilkada 2024 merupakan langkah awal yang sangat krusial dalam proses ini. Dimulai dari perencanaan program dan anggaran hingga pembentukan berbagai panitia dan tim pengawas. Semua tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut ini adalah rincian tahapan persiapan Pilkada 2024:
BACA JUGA:Tokoh-tokoh Siap Berpasangan dengan Yulius Maulana dalam Pilkada Lahat 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
BACA JUGA:Pj Wako Fokus Sukseskan Pilkada
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
Setelah tahapan persiapan selesai, Pilkada akan memasuki tahapan penyelenggaraan. Pada tahap ini, proses pemilihan calon kepala daerah dimulai, mulai dari pemenuhan persyaratan calon hingga pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara. Setiap langkah dalam tahapan ini dirancang untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan transparan dan akuntabel.