Berikut adalah rincian tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024:
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
BACA JUGA:Pj Wako Fokus Sukseskan Pilkada
Dengan adanya tahapan-tahapan ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan sukses dan memberikan kontribusi yang besar bagi demokrasi Indonesia.
Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Menentukan hasil Pilkada merupakan tahap akhir yang sangat penting. Proses ini melibatkan penyelesaian sengketa hasil pemilihan dan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU.
Bagi calon bupati, wakil bupati, calon wali kota, dan wakil wali kota terpilih, mereka harus menunggu paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Hersama resmi memberitahukan permohonan yang telah teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Sementara itu, bagi calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, mereka juga harus menunggu paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.
Setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan paling lama 5 hari setelah KPU menerima salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, bagi bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih, mereka harus diajukan dan diangkat paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. Namun, jika terdapat permohonan Pengujian Materiil Peraturan Pemilihan Umum (PHP) di Mahkamah Konstitusi, proses pengusulan dan pengangkatan akan dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Demikian juga untuk calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, mereka harus diajukan dan diangkat paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. Namun, jika terdapat permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi, proses pengusulan dan pengangkatan akan dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.