REL, Empat Lawang – Dalam upaya menjaga lingkungan dan mencegah tindakan pembakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas dari Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang, aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pada Kamis, 18 Juli 2024, BRIPKA Budi Setiawan dan BRIGPOL Daber Kailah turun langsung ke Desa Lawang Agung dan Desa Talang Padang.
Dalam kegiatan tersebut, kedua Bhabinkamtibmas memberikan himbauan keras kepada warga agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Tindakan ini tidak hanya merusak lingkungan dengan merusak flora dan fauna, tetapi juga mengancam kualitas udara akibat polusi asap.
Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa pelaku yang melanggar larangan ini bisa dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 12 tahun, sesuai dengan Pasal 187 KUHP. Mereka juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan mendukung keamanan menjelang Pilkada agar berlangsung aman, damai, dan kondusif.
Kegiatan ini mendapatkan respon positif dari masyarakat setempat. Warga menyambut baik himbauan dan perhatian dari aparat kepolisian dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan. Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah tersebut dinyatakan aman dan kondusif.
BACA JUGA:Pernikahan Dini di Empat Lawang Tertinggi di Sumsel
BACA JUGA:Polsek Muara Lakitan Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kelapa Sawit, Sita 80 Tandan Berharga Rp 4 Juta
Dengan langkah preventif ini, diharapkan dapat mengurangi kasus pembakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem serta kesehatan masyarakat sekitar. Upaya sosialisasi seperti ini sangat penting dalam membangun kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap lingkungan.
Kegiatan sosialisasi oleh Bhabinkamtibmas BRIPKA Budi Setiawan dan BRIGPOL Daber Kailah merupakan langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan keamanan menjelang Pilkada. Dengan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan upaya ini dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi Kabupaten Empat Lawang.