1. Membantu KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
BACA JUGA:Fakta Menarik tentang Pemilik Helikopter yang Jatuh di Bali, Kira-kira Milik Siapa?
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
7. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
BACA JUGA:Bolehkah Ayah Memeluk Anak Perempuan di Usia 10 Tahun? Simak Penjelasannya
Berapa Lama Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024?
Masa kerja Pantarlih Pilkada berlangsung selama satu bulan. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Pantarlih mulai bekerja pada 24 Juni setelah pelantikan hingga 25 Juli 2024.
BACA JUGA:Kisah Bunda Melahirkan Bayi Kembar 7: Menghadapi Keajaiban dan Tantangan
Demikian besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan masa kerja dan tugasnya.***