REL , JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa 100 persen pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menandatangani pakta integritas mengenai pencegahan perjudian.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya kementerian untuk mencegah dan memberantas praktik judi online.
Dalam arahannya, Menkominfo meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mira Tayyiba, memastikan seluruh jajaran pegawai kementerian tidak terlibat dalam praktik perjudian.
"Berdasarkan informasi dari Bu Sekjen, terbaru sudah ada 5.828 pegawai atau 100 persen pegawai Kementerian Kominfo yang menandatangani pakta integritas itu," kata Budi di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA:Benny Rhamdani Ungkap Sosok Inisial T, Diduga Dalang Bisnis Judi Online di Indonesia
Penandatanganan pakta integritas ini dilaksanakan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan pada awal Juli bahwa 15 pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika terlibat dalam judi online sebagai pemain.
Menkominfo menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan di lingkungan kementerian.
"Sebagai bagian dari upaya pembinaan, saya meminta seluruh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyatakan komitmen mendukung pencegahan dan pemberantasan perjudian dengan menandatangani pakta integritas," ujar Budi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan melakukan evaluasi rutin untuk memastikan tidak ada pegawai yang terlibat dalam praktik perjudian.
BACA JUGA:Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau, 3 Kg Sabu Diamankan
Pegawai yang melanggar ketentuan terkait perjudian akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Mulai dari peringatan keras sampai pemecatan, itu sanksinya bagi yang melanggar," tegas Budi.
Sementara itu, Mira Tayyiba menjelaskan bahwa dari data 15 pegawai yang dilaporkan oleh PPATK, dua orang tidak tercatat di kementerian, satu orang sudah pensiun, dan 12 orang lainnya adalah pegawai aktif, dengan dua di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).