"Sebanyak 12 orang tersebut kami proses sesuai dengan ketentuan hukuman disiplin untuk PNS. Sementara yang lain masih dievaluasi nanti," jelas Mira.
BACA JUGA:Ibu Tiga Anak yang Curi Kambing di Empat Lawang Dibebaskan Melalui Restorative Justice
BACA JUGA:Kawasan Terminal Tanjung Priok Jakarta Utara Masih Dihantui Kriminalitas
Langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Informatika ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kementerian lainnya dalam memberantas praktik perjudian di lingkungan kerja pemerintah.*
Kategori :