Kementerian Komunikasi dan Informatika Teken Pakta Integritas Pencegahan Perjudian

Kamis 25 Jul 2024 - 14:26 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

"Sebanyak 12 orang tersebut kami proses sesuai dengan ketentuan hukuman disiplin untuk PNS. Sementara yang lain masih dievaluasi nanti," jelas Mira.

BACA JUGA:Ibu Tiga Anak yang Curi Kambing di Empat Lawang Dibebaskan Melalui Restorative Justice

BACA JUGA:Kawasan Terminal Tanjung Priok Jakarta Utara Masih Dihantui Kriminalitas

Langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Informatika ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kementerian lainnya dalam memberantas praktik perjudian di lingkungan kerja pemerintah.*

Kategori :