REL,EMPATLWANG.BACAKORAN.CO.ID — Polda Jawa Timur (Jatim) telah menangkap 13 oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terkait kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi, Aipda Parmanto, di Jember. Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan 22 orang, namun hanya 13 yang dapat diproses secara hukum.
BACA JUGA:Polisi Jember Dikeroyok Saat Bertugas oleh Anggota PSHT, Satu Polisi Luka Parah
BACA JUGA:Viral! Pencurian Besi Pagar Gang di Johar Baru Terungkap Lewat CCTV
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, dari 13 oknum tersebut, satu di antaranya, KNH, diduga sebagai provokator.
Selain itu, sepuluh orang lainnya ditahan karena terlibat langsung dalam penganiayaan.
Dua pelaku yang masih di bawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kedua pelaku di bawah umur akan dipanggil orang tuanya untuk diberikan pembinaan,” ungkap Imam Sugianto. “Sementara itu, pelaku lainnya akan dikenakan pasal-pasal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP dan Pasal-pasal lainnya.”
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lahat Tetapkan MW sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tanjung Raya
BACA JUGA:Ibu Tiga Anak yang Curi Kambing di Empat Lawang Dibebaskan Melalui Restorative Justice
Kapolda juga mengimbau agar seluruh anggota PSHT dan perguruan silat lainnya di Jawa Timur menggunakan kejadian ini sebagai momentum untuk introspeksi dan perbaikan.
“Kami berharap PSHT dapat memperbaiki manajemen dan tidak mengulang kejadian serupa. Ini penting agar PSHT tetap dicintai masyarakat dan tidak menjadi sumber kebencian,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian memutuskan untuk membekukan sementara kegiatan PSHT di Jember hingga proses hukum terhadap pelaku penganiayaan selesai.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Amankan Empat Pelaku Pembakaran Lahan Seluas 1,5 Hektare di Sumber Harta
BACA JUGA:Kisah Khotijah: Menang Hadiah Motor Tapi Tak Kunjuang Diterima, Setelah Bayar Pajak Hadiah
Ketua Umum PSHT pusat, R. Moerdjoko, menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya yang melanggar hukum.