RAKYATEMPATLAWANG - Baru-baru ini, sebuah video yang diunggah oleh akun Facebook bernama Putra Andara mengklaim bahwa seorang anak berusia 12 tahun kecanduan bermain judi online, khususnya slot.
Video yang diunggah pada 16 Juli ini menyebutkan bahwa orang tua anak tersebut membolehkan anaknya bermain judi online karena sering memenangkan permainan.
Unggahan tersebut telah mendapatkan 5.600 likes dan dilihat sebanyak 243.000 kali.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa informasi dalam video tersebut tidak akurat dan menyesatkan.
BACA JUGA:Polres Metro Jakarta Utara Berantas Premanisme di Terminal Bus Tanjung Priok
Video dengan narasi serupa ternyata pernah diunggah sebelumnya oleh kanal media iNews di YouTube pada 25 Juli 2019.
Judul video asli adalah "Vicko, Bocah yang Alami Kecanduan Gadget hingga Mata Memerah", yang memberitakan seorang anak mengalami kerusakan mata akibat kecanduan gadget, bukan kecanduan judi online.
Penelusuran juga menemukan bukti visual bahwa video yang diunggah oleh Putra Andara telah dimanipulasi.
BACA JUGA:Judi Online Picu Permusuhan dan Tindak Kriminal
BACA JUGA:Sekelompok Ibu-ibu di Jeneponto Gelar Pesta Miras di Atas Panggung
Salah satu indikasinya adalah ketidakcocokan antara audio berita dan gerakan bibir pembaca berita wanita dalam video tersebut, khususnya pada menit ke-0:01 hingga 0:09.
Dengan demikian, video yang diunggah oleh Putra Andara adalah konten yang telah dimanipulasi untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan kepada publik.
Penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya, guna menghindari penyebaran berita palsu dan hoaks. (*)
BACA JUGA:Heboh Prajurit TNI Kerja Sampingan Jadi Ojol: Ternyata Begini Gaji dan Tunjangan TNI 2024