BACA JUGA:Waspada! Tautan Palsu Mengatasnamakan Aplikasi Plataran Sehat Beredar di WhatsApp
BACA JUGA:Pelaku Kriminal di Palembang BAB di Mobil Polisi, Netizen Dibuat Ngakak
Setelah memastikan bahwa FA hanya mengalami luka ringan, pihak kepolisian memediasi penyelesaian masalah secara kekeluargaan di Pos Polisi Karanganyar.
Kedua belah pihak akhirnya menyetujui penyelesaian damai, dan FA mengembalikan ganti rugi yang telah diterimanya sebesar Rp 4,3 juta.
"Semalam sudah clear kak. Sudah ada video klarifikasi," ujar Muren saat dihubungi detikJateng, Sabtu (27/7/2024).
Insiden ini menjadi pelajaran penting tentang kehati-hatian dalam berkendara dan pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur kekeluargaan. (*)
Kategori :