Kades Berpotensi Besar Memihak di Pilkada Serentak 2024

Kurniawan. Foto: dok/ist--

REL, Palembang - Potensi keberpihakan kepala desa (Kades) dan perangkatnya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diprediksi akan lebih besar dibandingkan Pemilu 14 Februari 2024. Faktor geografis dan kedekatan emosional antara Kades dan calon kepala daerah (Paslon) menjadi penyebab utama kondisi ini.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan, Kurniawan, mengingatkan para Kades dan perangkatnya untuk tidak berpihak kepada Paslon kepala daerah. Kurniawan menekankan hal ini berlaku tidak hanya saat Pilkada gubernur/wakil gubernur, tetapi juga saat pemilihan bupati/wali kota dan wakilnya.

"Berbeda dengan pemilu, saat Pilkada potensi pelanggaran sangat besar karena secara geografis dekat dengan Paslon, secara emosional pun memiliki kedekatan," ujar Kurniawan, Minggu (28/7/2024).

Menurutnya, upaya pencegahan harus lebih diutamakan dibanding penindakan terhadap Kades yang tidak netral. Ia meminta Kades dan perangkatnya untuk tidak mengulangi pelanggaran netralitas seperti yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu.

BACA JUGA:H Cik Ujang Panen Ikan Bersama Tim dan Keluarga

BACA JUGA:Bertekad Gantikan Toni Kroos di Real Madrid

"Sebelum ada penindakan, kita harus melakukan pencegahan. Jangan sampai ada Kades dan perangkatnya yang tidak netral. Sosialisasi terkait netralitas harus dimasifkan," kata Kurniawan.

Ia juga menyoroti bahwa sosialisasi mengenai netralitas pada pemilu sebelumnya kurang maksimal. Untuk Pilkada ini, dia meminta Bawaslu di kabupaten/kota membuat sosialisasi yang lebih intensif terkait netralitas. Sosialisasi ini tidak hanya ditujukan kepada Kades dan perangkatnya, tetapi juga kepada seluruh ASN di wilayah masing-masing.

"Berkaca pada Pemilu 2024 yang lalu, jangan sampai ada Kades yang tidak tahu adanya larangan memilih lebih dari satu kali. Sangat penting untuk terus menyosialisasikan kategori-kategori yang masuk ke dalam netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa," ungkapnya.

Kurniawan juga mengingatkan para ASN, Kades, dan perangkatnya untuk berhati-hati dalam menyukai, mengomentari, dan membagikan postingan terkait Paslon yang akan maju Pilkada.

"Sebab ada aturan hukum yang mengikat mereka atas larangan-larangan tersebut," tambahnya.

Ia menyebutkan bahwa netralitas mereka sudah diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR RI VII/MPR/2000 tentang peran TNI/Polri, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan