Sidang Peninjauan Kembali Kasus Saka Tatal Dilanjutkan di PN Cirebon

foto: saka tatal--

Pada 8 Juli 2024, Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya di PN Cirebon, melampirkan 10 bukti baru atau novum. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengklaim bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan harus ditolak oleh majelis hakim.

Saka Tatal, Sidang Peninjauan ,Kembali, Pengadilan, Negeri Cirebon, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Krisna Muti, Farhat, Iptu Ridiana, Polsek Talun, Bukti Baru Novum, Sidang PK ,30 Juli 2024, Jaksa Penuntut, Umum, Penangkapannya, Jalan Layang ,Lokasi Pembunuhan, KUHAP, Sidang ,Lanjutan ,Kasus Saka Tatal.

Sidang peninjauan kembali Saka Tatal kasus pembunuhan Vina dan Eky di PN Cirebon, Pihak Saka Tatal akan hadirkan lima saksi fakta dan ahli, Krisna Muti bawa bukti baru dalam sidang PK, Harapan kehadiran Iptu Ridiana dan Polsek Talun dalam sidang Saka Tatal, Pengacara Farhat berharap kasus Saka Tatal terungkap, Penjelasan Saka Tatal tentang penangkapannya saat menuju bengkel, Bukti baru Saka Tatal ditolak JPU karena tidak sesuai KUHAP, Sidang PK Saka Tatal 30 Juli 2024, Kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016, Novum yang dibawa Saka Tatal dalam permohonan peninjauan kembali. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan