Benarkah? Sistem Gaji PPPK Bakal Diubah sesuai Kemampuan Daerah
Foto: Benarkah? Sistem Gaji PPPK Bakal Diubah sesuai Kemampuan Daerah--
"Kami akan menetapkan rentang gaji antara Rp 1 juta hingga Rp 6 juta, sesuai masukan dari para bupati dan wali kota," tambah Anas.
Gaji PPPK Tahun 2024
BACA JUGA:Timnas Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024, Doni Tri Pamungkas Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik
BACA JUGA:Sidang Peninjauan Kembali Kasus Saka Tatal Dilanjutkan di PN Cirebon
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji PPPK yang berlaku saat ini:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000