Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penjual Konten Pornografi Anak via Telegram

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan Tersangka Kasus Penjualan Vidio Pornografi Via Telegram. Foto : Dok/Ist.--

REL.BACAKORAN.CO , JAKARTA-  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pria berinisial M (20) yang diduga terlibat dalam perdagangan konten pornografi melalui aplikasi Telegram.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan grup Telegram bernama "Deflamingo Collection" yang memperjualbelikan video-video asusila, termasuk yang berisi muatan pornografi anak.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber pada 24 Juli 2024.

Setelah menemukan grup tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana.

BACA JUGA:Sidang Peninjauan Kembali Kasus Saka Tatal Dilanjutkan di PN Cirebon

BACA JUGA:Bendungan Watervank di Lubuklinggau Kembali Telan Korban

"Video yang ditawarkan di kanal Telegram tersebut dapat dibeli secara eceran seharga Rp15 ribu atau berlangganan bulanan seharga Rp165 ribu," jelas Ade Safri.

Pembelian konten dilakukan melalui dompet digital seperti Dana, OVO, dan ShopeePay.

Tersangka M ditangkap pada Jumat, 24 Juli 2024, di Kost Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Barang bukti yang disita termasuk dua ponsel, email, akun Twitter, akun Telegram, dan empat akun e-wallet.

BACA JUGA:Bekuk Eksekutor 5 Hp Mahasiswa KKN

BACA JUGA:Carry Terbakar di Gerbang Tol Keramasan

Tersangka M kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dikenakan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 serta pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan.*

Tag
Share