Kejari Lahat Hentikan Penuntutan Tukang Servis AC Pelaku Pencurian

Kejaksaan Negeri Lahat menghentikan penuntutan kasus pencurian melalui prinsip keadilan restoratif, memulihkan hubungan antara pelaku dan korban. Foto : Ismail/REL--

REL, Lahat - Kejaksaan Negeri Lahat mengambil langkah berani dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan kasus tindak pidana pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H. Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H, Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin, S.H., M.H, dan Jaksa Penuntut Umum Wida Febriansyah, S.H melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif terhadap tersangka Pahmi Adi Putra. 

Kasus ini melibatkan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Pahmi Adi Putra pada 15 Mei 2024. Saat itu, tersangka mengambil sebuah handphone Oppo A38 milik M. Dimas Fajriansyah, korban, yang sedang di-charge di dalam kamar kost korban. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 2.500.000,-.

Namun, langkah restorative justice yang diterapkan hari ini menandai sebuah penyelesaian yang lebih manusiawi. 

BACA JUGA:Dukung Agenda Pembangunan Secara Optimal

BACA JUGA:Pastikan Daging Halal dari Proses Pemotongan

"Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan hukum yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta mengutamakan pemulihan dampak daripada hukuman," ujarnya, Kamis (1/8).

Dalam hal ini, Jaksa Fasilitator berperan aktif dalam mediasi antara tersangka dan korban.

Pada 16 Juli 2024, sebuah pertemuan yang melibatkan keluarga tersangka, perangkat desa, dan kepolisian dilakukan untuk mencapai kesepakatan perdamaian. Korban memaafkan tersangka, yang juga telah mengembalikan handphone yang dicuri.

Keputusan untuk menghentikan penuntutan ini disetujui setelah melalui ekspose di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Zoom Meeting. 

BACA JUGA:KKB Bunuh Sopir dan Bakar Truk di Papua Pegunungan

BACA JUGA:Mantan Pegawai BRI Ditangkap Atas Dugaan Korupsi Fasilitas KUR Mikro

Penghentian penuntutan ini memenuhi syarat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, yang memungkinkan penghentian penuntutan bagi pelaku tindak pidana pertama kali yang telah menunjukkan itikad baik.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengakomodasi nilai-nilai keadilan sosial yang berkembang di masyarakat. 

Tag
Share