Direktur Ditangkap atas Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Miliaran Rupiah

Tersangka penipuan dan pegelapan dana Miliaran Rupiah -Foto/Ist.-

REL,EMPALAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan berhasil ditangkap oleh kepolisian pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.Tersangka yang namanya masih dirahasiakan ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kebun Jaya, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan 1.552 Gram Sabu, Selamatkan 15.552 Jiwa dari Bahaya Narkoba

BACA JUGA:Pelajar Tenggelam di Dasar Watervang Lubuklinggau Ditemukan

Menurut AKP Christian, pihak kepolisian mencurigai bahwa ada banyak korban lain yang belum melaporkan diri, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. "Kami masih menduga bahwa masih banyak korban lain yang belum melapor," ujar Christian.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

BACA JUGA:Wow !! Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja

BACA JUGA:5 Siswa SD Dilarikan ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan Jajanan

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini untuk segera melapor ke Polresta Sidoarjo. "Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan," tegas Christian.

Kasus ini menambah daftar panjang penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah tersebut, dengan jumlah kerugian yang terus bertambah seiring dengan terungkapnya kasus-kasus baru. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan mereka secara finansial.

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan