Empat Siswa SDN 39 Palembang Keracunan Permen Semprot, Dinas Kesehatan dan BPOM Lakukan Sidak

Sebanyak empat siswa SDN 39 Palembang, Sumatera Selatan, mengalami keracunan setelah mengonsumsi permen semprot yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Foto : Dok.Ist.--

REL , Palembang - Sebanyak empat siswa SDN 39 Palembang, Sumatera Selatan, mengalami keracunan setelah mengonsumsi permen semprot yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Para siswa tersebut mengalami muntah-muntah hingga kejang-kejang dan harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, Nunung Rahmwati, mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memeriksa informasi mengenai kejadian keracunan ini di beberapa sekolah di Palembang.

"Alhamdulillah dari kegiatan ini tidak ditemukan permen serupa yang beredar, namun kami tetap mengimbau untuk tidak menjual jenis makanan dan permen yang tidak memiliki izin edar," ujarnya pada Jumat (2/8/2024).

Pihak sekolah sangat merespon positif dan berterima kasih kepada Dinas Kesehatan yang telah melakukan sidak di sejumlah tempat. Wakil Kepala Kesiswaan MIN 1 Muara Enim, Rukmini, menyatakan bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

"Anak-anak harus membawa bekal dari rumah dan para pedagang, terutama yang ada di kantin sekolah, harus mengetahui jenis-jenis makanan yang aman untuk dijual," katanya.

BACA JUGA:Ucapan 17 Agustus 2024: Rayakan HUT RI ke-79 dengan Semangat Kebangsaan

BACA JUGA:17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan Indonesia Tetap Tanggal Merah

Dalam kegiatan sidak ini, beberapa jenis makanan jajanan seperti permen dan ciki dibawa untuk dijadikan sampel dan akan diuji di laboratorium. Kejadian keracunan yang dialami para siswa SDN 39 Palembang pada Selasa (30/7/2024) menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan pihak sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amril, menyatakan bahwa akibat peristiwa ini, pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan BPOM Palembang untuk turun langsung memeriksa kantin di SD Negeri 39 Palembang yang diduga menjadi sumber keracunan.

Tim ini akan memastikan bahwa seluruh makanan dan minuman yang dijual di kantin tersebut aman untuk dikonsumsi oleh siswa.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan