Kepastian Gaji PNS Naik, Jokowi Akan Umumkan Skema Baru pada 16 Agustus 2024

Jokowi Naikan Gaji ASN/PNS-Foto/Ist.-

- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II:

- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III:

- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

BACA JUGA:SIM Anda Mati? Ini Syarat Mengidupkanya di Tahun 2024

BACA JUGA:Tembus Rp 500 Juta Tanpa Jaminan, BRI Sediakan Pinjaman untuk PNS dan PPPK 2024! Cek Ini Syaratnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan