Pemilik K-Gym Jadi Tersangka atas Kematian Anggota yang Terjatuh dari Lantai Tiga
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengungkapkan bahwa ada unsur kelalaian dari pemilik pusat kebugaran K-Gym sehingga pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya anggota FN yang terjatuh da--
REL , PONTIANAK - Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengungkapkan bahwa ada unsur kelalaian dari pemilik pusat kebugaran K-Gym sehingga pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya anggota FN yang terjatuh dari lantai tiga.
"Dalam kasus jatuhnya wanita FN dari lantai tiga pada Juni 2024 lalu dan meninggal di K-Gym, pemilik S atau AH ditemukan adanya unsur kelalaian sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada 31 Juli 2024," ujar Kompol Antonius di Pontianak, Sabtu.
Kompol Antonius menjelaskan bahwa dalam tahap penyelidikan, pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari sembilan saksi yang terdiri dari anggota, pekerja, keluarga korban, pacar korban, hingga pemilik pusat kebugaran tersebut.
Dua saksi ahli juga dilibatkan, yaitu ahli teknik dari Universitas Tanjungpura Pontianak dan ahli pidana dari Universitas Panca Bhakti Pontianak.
BACA JUGA:7 Ide Konsep Panggung 17 Agustus yang Sederhana, Mudah Disontek!
BACA JUGA:TPNBP OPM Klaim Akan Bebaskan Pilot Susi Air dalam Dua Bulan ke Depan
"Ada kesesuaian antara keterangan saksi ahli dan saksi lainnya, yang memberikan petunjuk adanya unsur pidana sehingga status pemilik dinaikkan menjadi tersangka," paparnya.
Menurut Kompol Antonius, bangunan K-Gym awalnya hanya memiliki izin untuk rumah toko (ruko).
Namun, di lapangan, bangunan tersebut digunakan sebagai pusat kebugaran tanpa mengantongi sertifikasi fungsi yang sesuai.
"Pemilik seharusnya melaporkan ke PU PR untuk pengecekan dan penyesuaian fungsi agar keamanan terjaga.
Faktanya, tidak ada laporan tersebut sehingga gedung itu tidak layak fungsi untuk pusat kebugaran," jelasnya.
BACA JUGA:Penangkapan Terduga Teroris Bawa Bom di KA Gajayana, Densus 88 Bertindak di Stasiun Solo Balapan
BACA JUGA:Penipuan Umrah: Kasus Tersangka yang Mengelabui Korban dengan Biro Perjalanan Abal-abal
Ia menambahkan bahwa ruko tersebut semula memiliki izin hanya untuk dua lantai, tetapi pemilik menambah satu lantai lagi.