Mantan Kasi Kesos Divonis 2 Tahun Penjara
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (5/8/2024). Foto : ist --
Ternyata begitu menerima buku rekening serta pin kartu ATM para imam, terdakwa malah tidak menyalurkannya, bahkan tidak menyerahkan buku rekening dan kartu ATM tersebut.
Selama dua tahun, terdakwa kemudian melakukan penarikan dana dari rekening 73 imam dengan total keseluruhan dana yang dia ambil adalah sebesar Rp201 juta lebih.
Semua diambil untuk kepentingan pribadi, tidak diserahkan ke imam, pengakuan yang bersangkutan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga akibat ulah dan perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 201 juta. (rls).