Terbongkar! Komplotan Pencuri Spesialis Truk Dibekuk Satreskrim Polres Majalengka

Pencurian sepido meter truk dan Ecu-Foto/Ist.-

REL,EMPATLAWEANG.BACAKORAN.CO.ID  – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil menangkap komplotan pencuri yang mengincar speedometer dan Engine Control Unit (ECU) truk di Rest Area KM 166 Tol Cipali. Penangkapan tersebut dilakukan setelah komplotan ini melancarkan aksinya pada Selasa (23/7/2024) lalu, ketika pengemudi truk sedang beristirahat.

BACA JUGA:Juru Parkir Meregang Nyawa di Pinggir Jalan Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Ulak Teberau

Kanit Resmob Satreskrim Polres Majalengka, Ipda Hendra Susilo, menjelaskan bahwa dua tersangka yang berhasil diamankan adalah FP dan MS.

"Modus operandi mereka adalah merusak pintu truk dengan obeng dan gunting, lalu mencuri speedometer dan ECU," ungkap Hendra saat ditemui di Mapolres Majalengka, Sabtu (3/8/2024).

BACA JUGA:KPU Umumkan Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

BACA JUGA:Pasangan Ludi-Bertha Bakal Maju Pilkada

Hendra menambahkan bahwa komplotan ini beroperasi dengan menggunakan mobil untuk mencari target truk yang diparkir di rest area dan ditinggalkan oleh pengemudinya.

Saat melakukan aksinya di Rest Area KM 166 Tol Cipali, petugas menemukan mobil berpelat nomor T 1510 BM yang diduga digunakan oleh tersangka di wilayah Purwakarta.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas melacak keberadaan FP di Jakarta Barat dan berhasil mengamankannya pada Rabu (24/7/2024).

BACA JUGA:Berapa Batas Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) per Hari?

BACA JUGA:Koalisi Hend-Sulaiman Bergabung ke Kubu Yok-Rustam

Dari hasil pengembangan kasus, MS juga berhasil ditangkap di kawasan yang sama pada Jumat (26/7/2024). Kedua tersangka kini telah digelandang ke Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian saat ini masih memburu anggota lain dari komplotan tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FP dan MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan