Satgas Illegal Drilling Sumsel Ungkap 58 Kasus dan Selamatkan Potensi Kerugian Rp 2,65 Miliar
Satgas Illegal Drilling Sumsel Ungkap 58 Kasus dan Selamatkan Potensi Kerugian Rp 2,65 Miliar-(Poto: ist/ist)-
RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO - Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery Provinsi Sumatera Selatan terus intensif dalam penertiban di lapangan.
Selama periode 16 Mei hingga 3 Agustus 2024, Tim Subsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) yang dipimpin oleh Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto, telah berhasil mengungkap 58 kasus terkait illegal drilling dan illegal refinery.
BACA JUGA:Kapolres Muba Pimpin Pembongkaran Puluhan Sumur Minyak Ilegal
BACA JUGA:Bahas Pendidikan Gratis, Ilegal Drilling, Karhutla dan Evaluasi OPD
BACA JUGA:5 Warga Tertimbun Longsor Tambang Emas Ilegal
Kasubsatgas Gakkum Kombes Bagus Suropratomo menjelaskan kepada awak media pada Selasa (6/8/2024) bahwa, sesuai instruksi Wakil Ketua Satgas Irjen A Rachmad Wibowo, setelah konsolidasi, tim yang terdiri dari berbagai instansi langsung bergerak dan mengungkap puluhan kasus yang tersebar di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
"Kegiatan yang telah dilakukan oleh Subsatgas Gakkum meliputi pembongkaran 82 gudang, penutupan 6 sumur, dan penertiban 20 refinery. Dari 58 kasus yang diungkap, 31 kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.
Bagus menguraikan bahwa pengungkapan kasus tersebar di berbagai daerah. Subsatgas Gakkum Provinsi menangani 18 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Muba 10 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Oku 4 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten OI 5 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Muratara 4 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Banyuasin 5 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Muara Enim 2 kasus, Subsatgas Gakkum Kota Palembang 2 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten OKI 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Musirawas 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kota Prabumulih 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Pali 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kota Pagaralam 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Lubuk Linggau 2 kasus, dan Subsatgas Gakkum Kabupaten OKU Timur 1 kasus.
Kombes Bagus mengungkapkan bahwa dari kasus-kasus yang ditangani, tim berhasil menangkap 73 tersangka, mengamankan dan menyita barang bukti berupa minyak sebanyak 221.470 liter serta 60 unit kendaraan roda empat berbagai jenis.
"Tersangka yang ada berjumlah 65 orang, dan saat ini sedang menjalani proses hukum oleh penyidik Polda Sumsel serta jajaran. Sebanyak 31 berkas yang telah dinyatakan lengkap akan segera kami serahkan kepada JPU beserta barang buktinya," jelasnya.
Kombes Bagus juga menyatakan bahwa dari pengungkapan tersebut, tim Subsatgas Gakkum Illegal Drilling dan Illegal Refinery Provinsi Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
"Jika dihitung dari jumlah barang bukti, potensi kerugian negara yang berhasil kami selamatkan setidaknya mencapai Rp 2,65 miliar," tegasnya.