Kapolda Sumsel Bentuk Satgas Penanggulangan Ilegal Drilling dan Refinery, Fokus Pencegahan dan Rehabilitas

Kapolda Sumsel Bentuk Satgas Penanggulangan Ilegal Drilling dan Refinery, Fokus pada Pencegahan dan Rehabilitasi. (Poto:ist/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Kapolda Sumsel Irjen A. Rachmad Wibowo menggelar konferensi pers setelah rapat bersama Forkopimda dan pemangku kepentingan di kantor Gubernur Sumsel untuk menanggapi maraknya aktivitas ilegal di beberapa wilayah Sumatera Selatan, Rabu (24/7/2024).

Kapolda menjelaskan bahwa rapat yang dipimpin oleh Gubernur Sumsel, Elen Setiyadi, menghasilkan poin-poin penting terkait penanganan aktivitas ilegal tersebut. Forum rapat menyetujui pembentukan Satgas Penanggulangan Ilegal Drilling dan Illegal Refinery.

BACA JUGA:Legislator Desak Satgas Sasar Mafia Impor Ilegal, Bukan UMKM

BACA JUGA:Sepakat Bentuk Satgas Khusus Illegal Drilling

BACA JUGA:Satgas Saber Pungli Polres Lahat Lakukan Sidak di Pelayanan Publik

“Sesuai dengan petunjuk Bapak Gubernur saat audiensi Senin kemarin, Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery yang melibatkan 50 satuan kerja akan dibagi menjadi empat Subsatgas,” ujarnya.

Kapolda menjelaskan bahwa pembagian Satgas menjadi empat Subsatgas bertujuan untuk memaksimalkan penanganan di lapangan.

“Subsatgas pertama adalah Subsatgas Pre-emptive, yang fokus pada mitigasi berupa sosialisasi dan pemanfaatan media kepada masyarakat, baik yang bekerja di hulu maupun hilir. Kami berharap individu yang terlibat dalam illegal drilling maupun illegal refinery dari hulu hingga hilir segera mencari profesi lain,” ungkapnya.

BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Buka Sosialisasi Satgas Saber Pungli

BACA JUGA:Satgas Pamtas Dilepas ke Perbatasan RI-PNG

“Subsatgas kedua adalah Subsatgas Preventif atau Pencegahan. Subsatgas ini mencakup penegakan hukum, rehabilitasi, dan melibatkan instansi pemerintah, TNI, Polri, serta didukung oleh Kejaksaan, Pengadilan, SKK Migas, dan Pertamina,” lanjutnya.

Kapolda menambahkan bahwa Satgas preventif akan mengutamakan pencegahan di tingkat kecamatan, desa, dan tokoh masyarakat, serta membangun pos-pos, portal, memasang CCTV, meningkatkan patroli, dan razia sesuai arahan Gubernur. Instansi terkait juga akan dilibatkan dalam pengelolaan barang berbahaya.

“Karena barang yang terlibat mudah meledak dan mencemari lingkungan, penanganannya memerlukan perhatian khusus dari Pertamina, Rumbasan, dan SKK Migas,” kata Kapolda.

BACA JUGA:Satgas Pamtas Yonzipur 5/Abw Perkuat Kerja Sama dengan Bea Cukai Nanga Badau

Tag
Share