PembVnVhan di Pintu Tol Keramasan: Kapolrestabes Palembang Ungkap Motif Tersangka
Editor: Adi Candra
|
Kamis , 08 Aug 2024 - 06:21
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/38baff997366705ccec21c7b65f7ddc7.jpg)
PembVnVhan di Pintu Tol Keramasan: Kapolrestabes Palembang Ungkap Motif Tersangka-doc for rel-
“Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku karena upah yang tidak sesuai kesepakatan,” tambahnya.
BACA JUGA:Jangan Pasang Baliho Sembarangan!
BACA JUGA:Bangkitkan Semangat Mahasiswa Baru UNSRI
Atas tindakannya, pelaku RY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(*)