Tim Tabur Tangkap Buronan Penjualan Rokok Tanpa Cukai dan Tersangka Korupsi Proyek Jalan

ilustrasi-Foto: dok/ist-

"Sebelumnya kita telah menahan dua tersangka, dan hari ini kita melakukan penahanan terhadap SA selaku konsultan supervisi," kata Yos.

Dalam pelaksanaannya, kontrak pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu yang telah ditentukan, baik dari segi mutu maupun kuantitas, karena PT Erika Mila Bersama sebagai penyedia terlambat dalam mobilisasi personil, peralatan, dan material.

Perbuatan tersangka SA dan lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.740.431.580,98 berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

BACA JUGA:Sopir Truk Kayu Log Garap IRT, Lalu Ditinggalkan

BACA JUGA:Truk Overload Mundur, Gencet Pengendara Motor dengan Truk Lain

Tersangka SA dan tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka SA adalah karena tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," jelas Yos.

Satu tersangka lainnya, MPS, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak hadir dalam pemanggilan dan tidak berada di alamat yang tertera.

"Tersangka SA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Agustus 2024 sampai dengan 28 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," pungkas Yos.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan