Hendri Zainuddin Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Sidang lanjutan kasus dana hibah KONI Sumatera Selatan (Sumsel) dengan terdakwa Hendri Zainuddin. Foto : ist--

Untuk diketahui, kasus yang menjerat mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.

Hendri didakwa JPU Kejati Sumsel telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.

Karenaya tim JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.

Dimana Hendri Zainuddin didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi. (*)

Tag
Share