PGRI Serukan Kejujuran! Guru dan Sekolah Diminta Kawal Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 Tanpa Kecurangan
Sekretaris Jenderal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dudung Abdul Qodir-Net/Foto/Ist.-
Rel, Bacakoran.co — Menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025, Sekretaris Jenderal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dudung Abdul Qodir, menyerukan agar seluruh guru dan sekolah menjaga integritas dalam proses ujian.
Ia menegaskan bahwa kejujuran adalah fondasi utama peningkatan kualitas pendidikan nasional.
“Pendidikan bukan sekadar angka atau nilai. Yang paling penting adalah kejujuran dan integritas dalam setiap prosesnya,” ujar Dudung di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Guru dan Sekolah Diminta Kawal Kejujuran TKA
Dudung menekankan agar sekolah dan guru berperan aktif memastikan pelaksanaan TKA berjalan tanpa kecurangan dan tekanan.
Ia mengingatkan bahwa TKA bukan sekadar ujian akademik, tetapi alat untuk memotret kualitas pendidikan siswa dan sistem belajar di sekolah.
“Pendidikan itu bukan hanya urusan pusat. Pemerintah daerah, guru, dan sekolah juga harus ikut mendukung agar kegiatan ini sukses, berjalan murni, dengan kejujuran tinggi dan evaluasi yang baik,” jelasnya.
PGRI juga mengingatkan agar tidak ada manipulasi data, bantuan jawaban, atau intervensi nilai yang dapat mencederai tujuan sejati asesmen nasional ini.
“Ini Bukan Ujian Menakutkan”
Sekjen PGRI menegaskan bahwa TKA 2025 bukan seperti Ujian Nasional di masa lalu yang penuh tekanan.
“Ini bukan ujian menakutkan, tapi asesmen biasa yang harus diikuti dengan keseriusan dan kejujuran. Orang tua juga diharapkan ikut membimbing anak-anak agar siap secara mental,” ujar Dudung.
Ia menegaskan bahwa TKA adalah bagian dari upaya membangun sistem asesmen yang adil, manusiawi, dan berbasis karakter.
“Tidak perlu takut gagal. Yang penting adalah persiapan dan kejujuran,” tambahnya.
PGRI dan Pemerintah Daerah Siap Kawal TKA
Dudung menyebutkan bahwa koordinasi antara PGRI, Dinas Pendidikan, dan Kemendikdasmen terus dilakukan di semua tingkatan — provinsi, kabupaten, dan kota — untuk memastikan kesiapan pelaksanaan TKA di seluruh sekolah.