MUI Tunggu Penjelasan Kemenag Terkait Rencana Perubahan Syarat Pendirian Rumah Ibadah

Yaqut Kholil -Foto/Ist.-

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih belum mengambil sikap terkait rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang berencana menghapus syarat rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) untuk pendirian rumah ibadah. 

BACA JUGA:Nadiem Makarim Janjikan Tunjangan Sertifikasi Setara Gaji Pokok PNS bagi Guru Non-ASN: Ini Syarat dan Ketentua

BACA JUGA:Mahmud Salim Resmi Pimpin SMSI Muratara, Komitmen Membangun Kabupaten Lewat Media Siber

MUI memilih untuk menunggu penjelasan lengkap dari Kementerian Agama (Kemenag) sebelum menentukan posisinya.

"MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu," ujar Ketua Umum MUI Anwar Iskandar, sebagaimana dilansir oleh detiknews, Kamis (8/8/2024).

Menurut Anwar Iskandar, penjelasan yang mendalam dari Kemenag sangat dibutuhkan agar MUI dapat menilai dengan tepat penghapusan syarat rekomendasi FKUB tersebut. "Perlu dijelaskan apa misalnya manfaat dan mudaratnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini," tambahnya.

BACA JUGA:Hendri Zainuddin Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

BACA JUGA:Tahanan Titipan Jaksa Ditemukan Tewas di Rutan Pakjo

Anwar juga mengingatkan bahwa isu-isu sensitif yang menyentuh langsung masalah keumatan, seperti perubahan aturan ini, harus disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Rencana perubahan aturan ini pertama kali disampaikan oleh Yaqut Cholil dalam dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) beberapa waktu lalu. Dalam aturan baru yang diusulkan, izin pendirian rumah ibadah hanya perlu diajukan kepada Kementerian Agama, tanpa melibatkan rekomendasi dari FKUB.

BACA JUGA:Joncik-Rifai Diprediksi Melawan Kotak Kosong

BACA JUGA:Tumpukan Sampah Makin Menyengat

Sebelum adanya revisi ini, pendirian rumah ibadah harus mengikuti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Yaqut Cholil juga menyebutkan usulan ini saat menghadiri Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI) XVII di Sentul, Bogor, pada 23 Agustus 2023. Dalam regulasi baru yang dirumuskan, Kemenag mengusulkan kepada Presiden agar rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dikeluarkan oleh Kementerian Agama saja.

Tag
Share