Buruh Minta UMP Naik 15 % Tahun 2024

Ilustrasi---

REL, Palembang - Saat ini diskusi tentang Upah Minimum Provinsi sedang berlangsung di antara berbagai lembaga dan pihak terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel (Disnakertrans), dewan pengupahan, pengusaha, dan lainnya.

Sementara itu, Perwakilan buruh menuntut kenaikan UMP 15% hingga 2024. Menurut Hermawan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPC) Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) Kota Palembang, kenaikan upah sebesar 15 persen terkait dengan peningkatan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Kita tetap meminta kenaikan 15 persen, karena harga bahan pokok seperti beras, gula, telur, dan sebagainya sudah naik. Usulan kenaikan itu juga untuk meningkatkan daya beli buruh,” kata Hermawan pada Senin, 13 November 2023.

Menurutnya, kenaikan upah tersebut disebabkan oleh usulan kenaikan gaji pensiunan aparatur sipil negara (ASN) sebesar 12% dan kenaikan gaji ASN sebesar 8% pada tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:6 Manfaat Menakjubkan Bawang Putih

“Kami melihat kenaikan yang layak untuk buruh itu sebesar 15 persen. Pertumbuhan ekonomi yang positif, gaji pensiunan dan gaji ASN juga naik,” ungkapnya.

Tingkat inflasi 2,9 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen sudah cukup untuk mendorong kenaikan UMP di Sumsel. Jadi menurutnya kenaikan 15% masih masuk akal karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang meningkat.

“Jika upah di daerah sudah di batas atas, maka diprediksi kenaikannya hanya 1,5 persen. Namun, jika di batas bawah kenaikanya bisa 5 persen. Artinya, usulan kenaikan 15 persen itu tidak akan bisa terealisasi. Padahal, kenaikan 15 persen saja sudah cukup berat bagi kita,” ujarnya.

Dirinya berharap ada upaya dari Pemda untuk memberikan tunjangan atau subsidi kepada buruh melalui kebijakan Gubernur atau Pergub.

BACA JUGA:UMP 2024 Naik, Diumumkan Paling Lambat 21 November 2023

“Kita berharap ada skema pemberian tunjangan atau subsidi kepada buruh dari Gubernur melalui Pergub yang lebih pro kepada rakyat jika tidak bisa 15 persen,” ungkapnya.

Sedangkan Sumarjono Saragih, Ketua APINDO Sumsel, PP 51/2023 menetapkan tiga variabel penentu upah. Pertama, indek, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. Faktor-faktor tertentu dalam indeks menjadi sangat penting, dan dewan pengupahan membutuhkan platform diskusi sosial yang konstruktif.

“UMP berfungsi sebagai perlindungan filosofis dan normatif. Itu pasti didasarkan pada kemampuan rata-rata industri dan perusahaan. Menurutnya, mungkin ada individu yang hanya mampu dengan kenaikan 5%,” ungkapnya. (*)

Tag
Share