Sri Mulyani Perketat Aturan Perpajakan Melalui PMK Nomor 47 Tahun 2024
Editor: Edo
|
Selasa , 13 Aug 2024 - 04:09
Foto.ist--
Dengan diberlakukannya PMK 47/2024, Sri Mulyani berharap peraturan ini dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan di Indonesia, serta mencegah praktik-praktik penghindaran pajak yang merugikan negara.