Sri Mulyani Perketat Aturan Perpajakan Melalui PMK Nomor 47 Tahun 2024

Foto.ist--

Dengan diberlakukannya PMK 47/2024, Sri Mulyani berharap peraturan ini dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan di Indonesia, serta mencegah praktik-praktik penghindaran pajak yang merugikan negara.

 

 

 

 

Tag
Share