Mantan Terpidana Saka Tatal Berikan Kesaksian di Bareskrim Polri Terkait Dugaan Kesaksian Palsu
Mantan terpidana Saka Tatal memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan kesaksian terkait laporan dugaan kesaksian palsu oleh dua saksi kunci, Aep dan Dede, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat.-Foto: dok/ist.-
Titin menegaskan bahwa barang bukti yang dibawa bertujuan untuk memperkuat argumen bahwa Saka tidak terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Kebakaran di Manggarai, Dugaan Akibat Charger HP Meledak, 35 Mobil Damkar Dikerahkan
BACA JUGA:Kebakaran di Manggarai, Pemukiman Padat Penduduk Terdampak, Petugas Damkar Jebol Pagar Komplek
Proses pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan titik terang baru dalam kasus yang telah menyita perhatian publik sejak delapan tahun lalu.***