Pra Rekonstruksi Kasus Pemb*nuhan Hendra Wijaya di Empat Lawang, Polres Tetapkan Dua Tersangka
Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang baru saja menyelesaikan pra rekonstruksi kasus pencurian dan pembunuhan yang menewaskan Hendra Wijaya, seorang warga Desa Taba, Kecamatan Saling.-Foto : Dok/Rel.-
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, dan pencarian terhadap tersangka yang masih buron terus dilakukan.
BACA JUGA:Ayah Bintang Barcelona Lamine Yamal, Mounir Nasraoui, Jadi Korban Pen*sukan di Barcelona
BACA JUGA:Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 sebesar Rp24.007.295.676
Sementara itu, Polres Empat Lawang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan segala informasi yang dapat membantu penangkapan tersangka yang masih buron.***