Maaf, Tenaga Honorer Kategori Ini Gagal Diangkat Jadi PPPK 2024, Cek Siapa Saja yang Tidak Lolos!

Tenaga Honorer Outsourcing Tidak Diangkat PPPK 2024-Doc/Foto.Ist-

REL,EMPATLAWANG BACAKORAN.CO.ID - Kabar kurang menggembirakan datang bagi tenaga honorer yang berharap diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. 

Meski pengangkatan ini telah diamanatkan dalam UU ASN 2023, ternyata ada kategori tenaga honorer yang tidak bisa diselamatkan dalam proses pengangkatan tersebut.

Sesuai UU ASN 2023, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan langkah untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer, yang wajib rampung paling lambat Desember 2024. 

BACA JUGA:5 Aplikasi Smartphone yang Bisa Menambah Cuan di DANA: Dapatkan Penghasilan Tambahan dengan Mudah!

BACA JUGA:Rocky Gerung Sebut Pidato Terakhir Jokowi Tak Pantas Didengar: Saya Tolak Mendengarnya!

Namun, hanya tenaga honorer yang resmi terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dapat diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 66 UU ASN 2023, yang menyatakan bahwa penataan tenaga honorer meliputi verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Namun, kenyataan pahit harus diterima oleh beberapa kategori tenaga honorer, termasuk mereka yang bekerja melalui sistem outsourcing.

BACA JUGA:Aturan Razia Kendaraan Terbaru 2024: Denda dan Tilang untuk Kendaraan yang Telat Bayar Pajak

BACA JUGA:Kadin Sultra Berikan Bonus Tunai untuk Tim Penari Kolosal yang Sukses Harumkan Nama Daerah di IKN

Dilansir dari kanal YouTube Usman Oegi pada Selasa, 20 Agustus 2024, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa tenaga outsourcing seperti petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan pekerja serupa lainnya tidak akan diangkat menjadi PPPK. Alasannya, mereka tidak termasuk dalam pendataan tenaga non-ASN.

Di sisi lain, pemerintah memastikan ada dua kategori tenaga honorer yang pasti akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024:

1. Tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN.

2. Pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan