Prosedur Mengurus Duplikat BPKB yang Hilang Saat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan Dan Rincian Biaya yang Dikeluarka
Editor: Edo
|
Rabu , 21 Aug 2024 - 07:28
Cara mengurus BPKB yang hilang untuk bayar pajak motor 5 tahunan-Doc/Foto.Ist-
- Motor atau Kendaraan Roda 3 : Rp 225.000 per penerbitan.
- Mobil atau Kendaraan Roda 4 atau Lebih: Rp 375.000 per penerbitan.
Jika Anda juga perlu melakukan balik nama BPKB, biaya yang dikenakan sama dengan biaya pembuatan BPKB baru.
Dengan mengikuti prosedur di atas, Anda bisa mendapatkan duplikat BPKB dan melanjutkan proses pembayaran pajak motor 5 tahunan dengan lancar.