Prosedur Mengurus Duplikat BPKB yang Hilang Saat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan Dan Rincian Biaya yang Dikeluarka

Cara mengurus BPKB yang hilang untuk bayar pajak motor 5 tahunan-Doc/Foto.Ist-

10. Surat Permohonan Blokir BPKB yang dibubuhi meterai.

11. STNK Asli dan Arsip STNK .

12. Arsip BPKB atau Surat Keterangan Pengganti Arsip BPKB .

13. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan .

BACA JUGA:Kabar Gembira bagi Pecinta Touring Antar Negara! SIM Indonesia Kini Bisa Digunakan di Seluruh ASEAN

BACA JUGA:Maaf, Tenaga Honorer Kategori Ini Gagal Diangkat Jadi PPPK 2024, Cek Siapa Saja yang Tidak Lolos!

Proses Pembuatan Duplikat BPKB

1. Membuat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi : Anda harus melaporkan kehilangan BPKB di kantor kepolisian terdekat. Petugas akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan laporan Anda.

2. Membuat Surat Pernyataan Kehilangan : Anda juga perlu menyiapkan surat pernyataan kehilangan BPKB, ditandatangani di atas meterai.

3.  Surat Keterangan dari Bank : Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut tidak dalam status jaminan bank.

4. Mengiklan di Media Massa : Beberapa daerah mengharuskan pengiklanan berita kehilangan BPKB di media massa. Anda bisa memasang iklan baris atau melalui radio.

5. Mengajukan Permohonan di Kantor Samsat : Setelah semua dokumen lengkap, ajukan permohonan duplikat BPKB ke kantor Samsat sesuai domisili Anda. Proses pembuatan duplikat BPKB biasanya memakan waktu sekitar 1 bulan.

BACA JUGA:Aturan Tilang Terbaru: SIM dan STNK Tidak Bisa Ditunjukkan Melalui Foto atau Video Call

BACA JUGA:Pemerintah Segera Batasi Penggunaan BBM Subsidi untuk Kendaraan Tertentu

Biaya Pembuatan Duplikat BPKB

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan