Prosedur Mengurus Duplikat BPKB yang Hilang Saat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan Dan Rincian Biaya yang Dikeluarka
Cara mengurus BPKB yang hilang untuk bayar pajak motor 5 tahunan-Doc/Foto.Ist-
10. Surat Permohonan Blokir BPKB yang dibubuhi meterai.
11. STNK Asli dan Arsip STNK .
12. Arsip BPKB atau Surat Keterangan Pengganti Arsip BPKB .
13. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan .
BACA JUGA:Kabar Gembira bagi Pecinta Touring Antar Negara! SIM Indonesia Kini Bisa Digunakan di Seluruh ASEAN
BACA JUGA:Maaf, Tenaga Honorer Kategori Ini Gagal Diangkat Jadi PPPK 2024, Cek Siapa Saja yang Tidak Lolos!
Proses Pembuatan Duplikat BPKB
1. Membuat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi : Anda harus melaporkan kehilangan BPKB di kantor kepolisian terdekat. Petugas akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan laporan Anda.
2. Membuat Surat Pernyataan Kehilangan : Anda juga perlu menyiapkan surat pernyataan kehilangan BPKB, ditandatangani di atas meterai.
3. Surat Keterangan dari Bank : Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut tidak dalam status jaminan bank.
4. Mengiklan di Media Massa : Beberapa daerah mengharuskan pengiklanan berita kehilangan BPKB di media massa. Anda bisa memasang iklan baris atau melalui radio.
5. Mengajukan Permohonan di Kantor Samsat : Setelah semua dokumen lengkap, ajukan permohonan duplikat BPKB ke kantor Samsat sesuai domisili Anda. Proses pembuatan duplikat BPKB biasanya memakan waktu sekitar 1 bulan.
BACA JUGA:Aturan Tilang Terbaru: SIM dan STNK Tidak Bisa Ditunjukkan Melalui Foto atau Video Call
BACA JUGA:Pemerintah Segera Batasi Penggunaan BBM Subsidi untuk Kendaraan Tertentu
Biaya Pembuatan Duplikat BPKB